Argumen Kafirun:
Bedanya kini orang-orang Yahudi sudah tak melakukan praktek tersebut, tapi hukum rajam dan potong memotong tangan ini masih dilestarikan di negara-negara Islam.
Argumen Muslim:
Seharusnya Yahudi mengacu ketentuan berikut:
Matius 7-21
Bukan setiap orang yang berseru kepada-Ku: Tuhan, Tuhan! akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga, melainkan dia yang melakukan kehendak Bapa-Ku yang di sorga.
Keluaran: 22
- 22:1. "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu.
- 22:2 Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah;
- 22:3 tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.
- 22:4 Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
- 22:5 Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.
- 22:6 Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.
- 22:7. Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.
- 22:8 Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.
- 22:9 Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.
- 22:10 Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,
- 22:11 maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.
- 22:12 Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik.
- 22:13 Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar Bukti di Perjanjian Baru!
Kisah Para Rasul
- 7:58 Mereka menyeret dia ke luar kota, lalu melemparinya. Dan saksi-saksi meletakkan jubah mereka di depan kaki seorang muda yang bernama Saulus.
- 7:59 Sedang mereka melemparinya Stefanus berdoa, katanya: "Ya Tuhan Yesus, terimalah rohku."
- 7:60 Sambil berlutut ia berseru dengan suara nyaring: "Tuhan, janganlah tanggungkan dosa ini kepada mereka!" Dan dengan perkataan itu meninggallah ia.
- 8:1. Saulus juga setuju, bahwa Stefanus mati dibunuh. (8-1b) Pada waktu itu mulailah penganiayaan yang hebat terhadap jemaat di Yerusalem. Mereka semua, kecuali rasul-rasul, tersebar ke seluruh daerah Yudea dan Samaria. 8:2 Orang-orang saleh menguburkan mayat Stefanus serta meratapinya dengan sangat. 8:3 Tetapi Saulus berusaha membinasakanjemaat itu dan ia memasuki rumah demi rumah dan menyeret laki-laki dan perempuan ke luar dan menyerahkan mereka untuk dimasukkan ke dalam penjara.
- 9:1. Sementara itu berkobar-kobar hati Saulus untuk mengancam dan membunuh murid-murid Tuhan. Ia menghadap Imam Besar, 9:2 dan meminta surat kuasa dari padanyauntuk dibawa kepada majelis-majelis Yahudi di Damsyik, supaya, jika ia menemukan laki-laki atau perempuan yang mengikuti Jalan Tuhan, ia menangkap mereka dan membawa mereka ke Yerusalem.
Ajaran Islam:
Shahih Muslim No.86
Hadis riwayat Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah berkata: Tidak ada pezina yang di saat berzina dalam keadaan beriman. Tidak ada pencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman. Begitu pula tidak ada peminum arak di saat meminum dalam keadaan beriman.
Shahih Bukhari, Vol 8, Book 81. Hadith 763.
Dikisahkan oleh Abu Huraira: Rasul Allah berkata, “Ketika seorang pezina melakukan perzinahan, saat dia melakukan itu dia bukanlah orang beriman, dan ketika seseorang minum suatu minuman beralkohol, saat dia meminum itu dia bukanlah orang beriman, dan ketika seorang pencuri mencuri, saat dia memencuri dia bukanlah orang beriman; dan ketika seorang perampok merampok dan orang-orang memperhatikan dia, dia bukanlah orang beriman ketika melakukan hal itu.”
QS.5:38. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Sunan Abu Dawud Buku 33, Nomor 4396.
Diceriterakan oleh Jabir ibn Abdullah: Seorang pencuri dibawa kepada Muhammad, Ia berkata: Bunuh saja dia. Orang-orang berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja tangannya. Oleh karenanya tangan kanan pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk kedua kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Orang-orang berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja kakinya. Oleh karenanya kaki kiri pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk ketiga kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Orang-orang berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja tangannya. Oleh karenanya tangan kiri pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk keempat kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Orang-orang berkata: Rasulullah, ia hanya melakukan pencurian! Kemudian Nabi berkata: Jadi potong saja kakinya. Oleh karenanya kaki kanan pencuri tersebut dipotong. Pencuri itu dibawa untuk kelima kalinya dan Nabi berkata: Bunuh saja dia. Akhirnya
Sahih Bukahri, Volume 8, Book 81, Number 791:
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berkata: “Allah melaknat pencuri yang mencuri telur kemudian dipotong tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong tangannya.”
Shahih Muslim No. 3189
Hadis riwayat Aisyah ia berkata: Rasulullah SAW memotong tangan pencuri dalam (pencurian) sebanyak seperempat dinar ke atas.
Shahih Muslim No. 3193
Hadis riwayat Aisyah., ia berkata: Pada zaman Rasulullah. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada (pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat dinar) yang keduanya berharga.
Shahih Muslim No. 3194
Hadis riwayat Ibnu Umar.: Bahwa Rasulullah SAW pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang berharga tiga dirham.
Shahih Muslim No. 3195
Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah. berkataa: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebuah topi baja lalu dipotong tangannya dan yang mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya.
Jika pihak yang kecurian memaafkan atau pencuri tersebut mengembalikan barang curiannya dan meminta maaf maka tidak ada hukum potong tangan:
Malik Muwatta. Book 41. The Mudabbar. Hadith 028.
Dikatakan kepada Safwan ibn Umayya. ““Siapapun uang tidak melakukan hijrah akan dimusuhi” Maka Safwan ibn Umayya pergi ke Madina dan tidur di dalam mesjid dengan jubahnya sebagai bantal. Seorang pencuri datang dan mengambil jubah nya namun Safwan berhasil menangkap pencuri itu dan membawanya kepada rasulullah. Setelah memberkati pencuri itu dia berkata, ” Anda mencuri jubah ini?” Ia berkata, ” Ya.” Sehingga rasulullah, memerintahkan agar tangan pencuri tersebut dipotong. Safwan berkata kepada Rasul, ” Aku tidak menginginkan jubah itu lagi, jubah ini kuberikan kepadanya sebagai sedekah. Rasulullah kemudian berkata; “Kenapa kamu tidak melakukan itu sebelum membawa dia kepadaku?”
Tapi pencurian tanpa batas (melebihi 3 dirham) dan tidak mengembalikan barangnya (tidak bertobat) akan tetap menerima hukuman. Jika di dunia sudah dipotong tangan, maka di akherat dia tidak akan menanggung lagi hukuman ini. Tinggal pilih.
0 Komentar