Ad Code

Ticker

10/recent/ticker-posts

Menjawab fitnah seputar perintah 'Bunuh Murtadin!'


MURTAD? BUNUH! HABIS PERKARA!
SS di bawah ini menunjukkan kepada kita bagaimana menyedihkannya usaha para laskar KADRUN (Kafir Dungu Turun Temurun) kristen yang setiap hari mati-matian berjibaku coba "menyengat" iman umat Islam lewat plintiran ayat-ayat Al-Quran atau hadits yang mereka pikir ampuh, padahal selalu berujung jadi tertawaan berjamaah netter muslimin saja!

Contoh soal, seperti di bawah ini.

Jelas kafir tulen berinisial Levina Aryani yang mengaku-ngaku sebagai murtadin ini sama saja dungdungnya dengan laskar oDONGOdong Paulus lainnya. Bukan karena tidak mampu berpikir secara logik, tapi semata-mata cuma karena hari gini masih kristen!

Mengutip salahsatu "diskusi" dari situs Konsultasi Syariah, dia coba memanipulasi pebaca dengan memutilasi bagian yang justru menjawab pertanyaannya sendiri perihal hadits "Bunuh Murtadin!" yang diriwayatkan oleh imam Bukhari, Muslim, Nasai, Ibnu Abbas radhiyallahu dll.

Untuk dipahami, Hadits dimaksud nuzul pada masa-masa awal kenabian Rasulullah SAW yang tentu saja dilatarbelakangi oleh situasi pada masa itu, di mana beliau dan para sahabat tengah berjihad menyebarkan ajaran Islam di tengah-tengah kaum jahiliyah yang bukan hanya sekedar menentang, bahkan terang-terangan memerangi Islam.

Jadi, wajar saja bila ada muslim di dalam barisan pejuang Islam yang terbukti murtad setelah mengaku sebagai muslim, lalu menyeberang ke kubu lawan dan ikut memerangi Islam pula, maka menjadi halal darahnya untuk dibunuh!

Ini merupakan bentuk hukuman yang pantas dan setimpal bagi para penghianat dalam barisan pejuang agama atau ideologi apapun di dunia ini!

Lalu, bagaimana aplikasi hadits tsb di jaman now?
Sekalipun oleh mayoritas ulama dinyatakan shahih, namun ada beberapa syarat berdasarkan hukum Islam sendiri yang harus dipenuhi sebelum hadits dimaksud dinyatakan boleh atau tidak boleh dilaksanakan.

Nah, karena murtadin KW2 ini tagging nama Pamungkas untuk merespons trit kacang polongnya, maka tidak ada salahnya jika jemaat umat bernasib malang ini sesekali kita beri sedikit pengetahuan dari samudra Ilmu yang diajarkan dalam Islam.

Begini:
Tidak ada ayat dalam Al-Qur'an (sebagai Sumber Hukum Utama Islam) yang menegaskan bahwa orang yang murtad dari Islam hukumannya adalah "bunuh!" Jadi, satu-satunya sumber informasi tentang ini memang bersandar pada hadits Rasulullah SAW antara lain seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut ini:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.
[HR. Bukhari 3017, Nasai 4059, dan yang lainnya][4]

Lantas, apakah karena hadits tersebut diriwayatkan dalam Shahih Bukhari maka serta merta boleh dijadikan landasan hukum untuk menghalalkan darah orang lain? Jawabnya, "TIDAK!"

Kenapa? 
Karena Hukum Islam tidaklah sesederhana itu.

PERTIMBANGAN
Pertama, para Fuqoha, atau para ahli hukum Islam tidak sepakat bahwa orang yang murtad dihukumi "wajib" dibunuh. Padahal salahsatu sumber Hukum Islam setelah Al-Qur'an dan Hadits adalah Ijma' ulama.

Di antara para Fuqoha, Mohammad Hashim Kamali, profesor hukum Islam asal afghanistan yang mengajar di International Islamic University of Malaysia menyebutkan;
"Sejumlah pemikir Islam generasi salaf yang berpendapat bahwa orang yang keluar dari Islam tidaklah diganjar dengan hukuman mati, melainkan mesti terus menerus diberi kesempatan untuk kembli ke Islam, karena selalu ada harapan bahwa mereka akan berubah pikiran dan bertobat. Sebut saja nama-nama seperti Ibrahim al-Nakha’i , faqih(ahli fiqh) generasi tabi’in; Sufyan al-Tsauri, ahli hadist generasi tabi’ al-tabi’in yang digelari amir al-mu’minin dalam soal hadits dan pengarang buku kompilasi hadist tekenal, Jami’ al-Shaghir dan Jami’ al-Kabir; juga ahli fiqh empat mazhb seperti Imam Sya’roni dan Imam Syarakhsyi." [Mohammad Hashim Kamali, Freedom of Expression in Islam, hal. 93][1].
Dengan kata lain, sejak dulu tidak semua ahli hukum Islam sependapat tentang status muslim murtad.

Kedua, benar bahwa Hadits tersebut shahih. Namun jika kita merujuk pada prinsip Ushul Fiqih (Ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum pasti yang disimpulkan dari sumber-sumber tersebut), dalam menetapkan hukuman hudud (hukuman mati termasuk hudud) haruslah didasarkan pada ketentuan nash (teks rujukan) yang qath’iy (bersifat pasti), baik dalam hal pengertian yang dikandungnya (qath’iyyu al-dalalah) maupun dalam hal rangkaian sanad atau rantai transmisinya (qath’iyyu al-wurud). Sedangkan yang memenuhi kedua kriteria tersebut hanya Al-Qur’an dan Hadits Mutawatir (hadits yang diriwayatkan oleh puluhan orang dalam setiap mata rantai transmisinya). [2]

Adapun hukuman mati dalam hadits tersebut merupakan hadits dengan tingkatan Ahad (hadits yang diriwayatkan hanya oleh satu atau beberapa orang saja). Dan harus diingat, hadits ahad, meskipun statusnya shahih, bukanlah suatu nash yang qath’iy (pasti) melainkan dzanniy (bersifat sangkaan). Oleh karena itu, ia tidak dapat dijadikan sebagai dasar bagi penetapan hukuman hudud. [3]

Ketiga, ini mungkin dianggap kontradiktif dengan penafsiran ayat-ayat Al-Quran seperti QS. 3:90, 4:137, dan 2:217. Ayat-ayat ini memang menegaskan bahwa murtad adalah perbuatan dosa yang amat serius, dan siapapun yang murtad kelak di akhirat akan dihukum oleh Allah. Tapi ayat-ayat tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya hukuman mati buat mereka semasa hidupnya di dunia.

“Sesungguhnya orang-orang yang telah menyatakan beriman kemudian menjadi kafir, lalu beriman lagi, lalu menjadi kafir lagi, kemudin bertambah-tambah dalam kekafirannya, maka Allah tidak akan mengampuni mereka dan tidak akan memberi mereka petunjuk kepada jalan (yang lurus).” (QS. An-Nisa: 137)

Pada ayat tersebut disinggung bahwa orang yang bolak balik murtad pun, kelak di akhirat akan dihukum karena memikul dosa yang amat besar. Namun sekali lagi, tidak disebutkan boleh dibunuh semasa hidupnya.

Keempat, terdapat beberapa Hadist Shahih lain yang meriwayatkan sejumlah orang yang meninggalkan Islam pada masa Nabi, tapi ternyata beliau tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap mereka. Misalnya saja, ketika Nabi masih tinggal di Makkah, ada seorang Muslim bernama Ubaidillah bin Jahsh ikut serta dalam hijrah sejumlah sahabat Nabi dari Makkah ke Ethiopia. Sesampai di sana, Ubaidillah pindah ke agama Kristen dan tetap tinggal di Ethiopia. Nabi tentu mengetahui hal itu, tapi ternyata beliau tidak pernah memerintah siapapun untuk membunuhnya.[4]

Demikian empat dari sekian banyak pertimbangan yang menyiratkan bahwa seseorang yang murtad dari Islam tidak serta merta boleh dibunuh.

Umat Islam mengerti bahwa tidak semua yang disebutkan di dalam Al-Qur'an dan Hadits harus dilaksanakan secara membuta tanpa dilandasi pengetahuan yang cukup tentang Fiqih, terutama Ushul Fiqih yang menjadi sumber tetap segala Hukum Islam. Di sinilah peran penting para alim ulama dalam menafsirkan dan menerjemahkan hukum-hukum Islam dari sumbernya, agar tidak disalahpahami oleh siapapun juga.

Berpijak pada platform ini, kita lihat salahsatu pemikir Islam Mesir; Mahmud Syalthut misalnya, yang pernah menjadi rektor Universitas al-Azhar pada dekade 1950-an. Dalam kitabnya "Al Islam: ‘Aqidatun wa Syari’atun" menulis;
" .... apabila si murtad memusuhi islam, menyebarkan kebencian dan hasutan untuk melawan agama dan negara serta membahayakan keselamatan orang banyak, baru boleh dilaksakan hukuman mati atasnya." [5]
KESIMPULAN
  1. Orang murtad tidak selamanya harus dihukum mati
  2. Tidak ada paksaan agama dalam Islam (QS. Al Baqarah:256)
  3. Tidak ada catatan sejarah Islam bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membunuh sahabatnya, atau muslim yang murtad
  4. Hadits tersebut Shahih namun derajatnya Ahad, bukan Mutawatir. Menurut Imam Abu Hanifah, dalalah (penunjukan) hadits ahad adalah zhanni (relatif) dan bukan qath`i (pasti).
  5. Orang murtad boleh dihukum mati bila terbukti secara meyakinkan menyebarkan kebencian terhadap Islam, menghasut, menyebarkan rahasia negara, membahayakan keselamatan orang banyak, atau perbuatan-perbuatan lain yang berdampak pada kerusakan, kebencian dan tindakan anarkis lainnya.
Bagaimana Levina Aryani
Masih kesulitan memahami hal-hal sederhana dalam Islam yang tidak pernah anda ketahui kecuali dalam gombal mukiyo pengakuan murtad anda?


 Kalian semua sama saja!
DUNGDUNG sampai mati!
Bagikan artikel ini

Posting Komentar

0 Komentar