Dari judul asli: Menjawab Hadits Shahih Bukhari-Muslim: "Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka bersaksi .. dst"


Masih berkutat dengan asumsi liar dan sesat pikirnya sendiri, seorang antek FFI menggelar TS dengan topik seperti berikut:   
Hadits Sahih Bukhari, Volume 1, Book 2, Number 24:
Dikisahkan oleh Ibn ‘Umar: Rasul Allah berkata, “Aku telah diperintahkan (oleh Allah) untuk memerangi orang-orang sampai mereka mengaku bahwa tidak ada yang patut disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, dan melakukan sembahyang dengan sempurna dan membayar zakat, sehingga jika mereka melakukan hal itu, maka selamatlah nyawa dan harta mereka dariku kecuali dari hukum-hukum Islam dan amal mereka akan dihitung oleh Allah.”

Di dalam hadist itu, Muhammad bilang, kalo kita gak mau ngakuin dia rasul, maka dia akan merampok harta dan nyawa kita.
TANGGAPAN
Lagi-lagi anda menggunakan asumsi yang sangat jauh dari adab tafsir hadist sebagaimana yang secara takzim dipenuhi oleh para mufassir ahlul hadits yang sudah teruji kredibilitas dan kepakarannya

Dalam Islam, tidak seorang pun boleh “berfatwa” kecuali alim ulama yang telah diakui otoritasnya, terbukti secara keilmuan menguasai ilmu-ilmu Nahwu, Shorof, Lughah,  Isytiqaq, Ma’ani, Bayaan, Badi’, Qira’at, Kalam, Ushul Fiqh, Qashas, Nasikh Mansukh, Hadits dan Mauhibah (ilmu karunia dari Allah). 

Dalam hal ilmu, itulah syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang ulama untuk dapat menerbitkan fatwa berdasar ijtihad. Di samping itu, dalam hal kualitas diri, dia juga harus terbukti secara meyakinkan sebagai pribadi yang tidak cacat akhlaknya, lurus niatnya, bersih hatinya.

Lalu bagaimana mungkin anda yang sudah ketahuan Kristen tulen yang berlindung di balik kedok “murtadin ex muslim" - agar terhindar dari serangan balik terhadap konyolnya iman Kristen - secara serampangan menyimpulkan makna sebuah hadits?

Kata “memerangi” dalam hadits di atas tidak untuk diartikan secara sempit berdasarkan arti leksikal atau denotasinya, tapi lebih kepada konotasi yang memerlukan penelitian lebih dalam dan penafsiran lebih pasti. Bukankah dalam screenshot buku yang anda tampilkan, terdapat catatan kaki yang menjelaskan:

(1). Memerangi manusia dalam hal ini bukanlah untuk memaksa seseorang agar memeluk agama Islam, tetapi untuk membela diri dan mempertahankan kemerdekaan memeluk agama Islam. Dalam surat Al Baqarah ayat 256 telah dijelaskan bahwa “Tidak ada paksaan dalam agama. Sesungguhnya telah nyata perbedaan antara yang benar dan yang sesat.

(2). Alasan-alasan hukum Islam di sini maksudnya, meskipun mereka telah mendapatkan hak untuk perlindungan jiwa dan hartanya, tetapi bila hukum Islam meminta mereka harus ikut (misalnya membayar zakat, hukuman qisas dan peraturan lainnya.)

Tapi anda dengan penuh percaya diri berasumsi: “Di dalam hadist itu, Muhammad bilang, kalo kita gak mau ngakuin dia rasul, maka dia akan merampok harta dan nyawa kita.”

Jika kesimpulan seperti itu yang anda tangkap, maka semakin jelas memperlihatkan kualitas olah nalar dan tingkat kedalaman berpikir anda memang di bawah rata-rata, alias idiot. Dan itu membuktikan dengan sangat jelas bahwa cara pandang anda terhadap Islam tidak didasari oleh pengetahuan, kecuali sentimen agama.

Riwayat lengkap hadist shahih di atas adalah seperti berikut - silakan baca, pelan-pelan saja: 
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Laits bin Sa’ad dari Uqail dari az-Zuhri dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud dari Abu Hurairah dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia, dan Abu Bakar diangkat sebagai khalifah setelahnya, serta orang-orang kafir dari kalangan Arab melakukan kekufuran, maka Umar bin al-Khaththab berkata kepada Abu Bakar: “Bagaimana mungkin engkau akan memerangi manusia, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan, “Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah’, maka barangsiapa yang mengucapkan, ‘Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah‘, maka sungguh dia telah menjaga harta dan jiwanya dari (seranganku) kecuali dengan hak Islam, dan hisabnya diserahkan kepada Allah.

Maka Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah (tuntutan) hak terhadap harta. Demi Allah, kalau mereka menghalangiku karena keengganan mereka sedangkan mereka pernah membayarnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku tetap akan memerangi mereka karena keengganan mereka.’

Maka Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Demi Allah tidaklah dia melainkan bahwa aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi (mereka) lalu aku mengetahui bahwa ia adalah kebenaran." [Shahih Muslim No 29. Bab Kitab Iman]
PENJELASAN
Kejayaan Islam pada masa Rasulullah dan masa-masa kekhalifahan Khulafaur Rasyidin (empat sahabat), tidak lepas dari peran orang-orang yang secara sukarela mengorbankan harta dan nyawanya demi menegakkan hukum-hukum Allah. Mereka inilah yang berada pada garda paling depan membela kedaulatan Islam dari serangan musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya.

Sedangkan orang-orang kafir dan munafik yang tidak ambil bagian pada masa-masa itu tetap dibiarkan melaksanakan aktivitasnya sehari-hari. Orang-orang ini tidak dipaksa untuk ikut berperang, tetapi sebagai kompensasinya cukup membayar jizyah saja. Sebab jika diminta untuk memilih antara ikut berperang atau bayar pajak, orang-orang ini pasti akan memilih bayar pajak. Inilah bukti konsistensi Islam dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam membela kedaulatan sebuah negara Islam, orang-orang Muslimlah yang wajib berperang dan menghadang bahaya. Merekalah yang menghadap resiko terluka, menjadi tawanan musuh dengan segala penderitaannya, bahkan terbunuh, sementara cukup dengan membayar Jizyah warga kafir dan munafik terbebas dari semua resiko itu. Alasannya? Karena sesuai dengan perintah Allah, dengan anda membayar Jizyah, maka setiap Muslim wajib membela dan memelihara nyawa, darah, dan kehormatan anda sampai pada tingkat mempertaruhkan nyawa mereka sendiri. Dengan demikian, sekalipun sedang terjadi perang, Anda dan keluarga tetap dapat menikmati hidup nyaman di dalam rumah anda sendiri. 

Oleh karenanya, anda perlu bertanya pada diri sendiri: sebagai kompensasi perlindungan dan jaminan keselamatan dari umat Islam sampai sebesar itu, apakah dengan mewajibkan para kafir dan munafik seperti anda membayar Jizyah sama artinya dengan merampok?

Bandingkanlah dengan apa yang diterangkan oleh Bible berikut ini:

"Tetapi orang Kanaan yang diam di Gezer tidaklah dihalau mereka. Jadi orang Kanaan itu masih tetap tinggal di tengah-tengah suku Efraim sampai sekarang, tetapi menjadi budak rodi." (Yosua 16:10)

"Setelah orang Israel menjadi kuat, orang Kanaan itu dibuatnya menjadi orang rodi, tetapi tidaklah sama sekali mereka itu dihalaunya." (Yosua 17:13)

"Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai; rasa takut kepada orang yang berhak menerima rasa takut dan hormat kepada orang yang berhak menerima hormat." (Roma 13:7)

"Setelah ia mulai mengadakan perhitungan itu, dihadapkanlah kepadanya seorang yang berhutang sepuluh ribu talenta. Tetapi karena orang itu tidak mampu melunaskan hutangnya, raja itu memerintahkan supaya ia dijual beserta anak isterinya dan segala miliknya untuk pembayar hutangnya. Maka sujudlah hamba itu menyembah dia, katanya: Sabarlah dahulu, segala hutangku akan kulunaskan. Lalu tergeraklah hati raja itu oleh belas kasihan akan hamba itu, sehingga ia membebaskannya dan menghapuskan hutangnya." (Matius 18:24-27)

Bible menyiratkan bahwa kompensasi serupa Jizyah sudah ada pada masa sebelum Islam tapi dengan konsep dan penerapan yang sangat jauh berbeda, bahkan sama sekali tidak manusiawi! 

Adapun jika dikaitkan dengan ayat “Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS. Al-Baqarah: 256), harus dipahami bahwa maksud ayat itu adalah umat Islam - dengan cara apa pun - dilarang memaksa siapa pun untuk memeluk agama Islam, karena pada dasarnya Allah memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk menentukan sendiri pilihan imannya:

"Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." (QS. Al-Kahf: 29)

Oleh sebab itu, keterkaitan antara hadits di atas dengan QS. Al-Baqarah: 256 sebenarnya merupakan persoalan di antara orang-orang yang telah memeluk Islam, khususnya pada jaman Khalifah Abu Bakar ra. 

Pokok bahasan dalam hadits itu adalah; dengan membayar zakat, tidak lantas berarti seorang Muslim bebas melakukan apa yang dia suka seperti misalnya tidak melaksanakan shalat, atau tidak menunaikan kewajiban-kewajiban lain yang disyari'atkan oleh Allah dalam Islam. Sebab, , sekalipun Rasulullah SAW sudah tidak ada, tapi  segala hak dan kewajiban mereka sebagai umat Islam seperti telah mereka laksanakan pada masa Rasulullah SAW tidak berobah, harus tetap dilaksanakan sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasululllah melalui sunnah-sunnah beliau.

Jadi, hadist tentang “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia ... dst. ” adalah hadist yang lebih menekankan akan ketegasan/jaminan perlindungan iman seorang muslim untuk tidak main-main dalam melaksanakan perintah membayar zakat, menunaikan shalat dan mengukuhkan ketauhidannya kepada Allah dan rasul-Nya.

Adapun hukum bunuh bagi orang-orang murtad hanya berlaku pada kondisi-kondisi semisal ini:

Allah berfirman, 
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus." (QS. An-Nisa: 137)

Maksud ayat ini sangat jelas, agama bukan untuk dipermainkan. Hari ini mengaku Islam, besok mengaku murtadin, lusa mengaku Muallaf - begitu seterusnya. Itu sama artinya dengan mempermainkan Allah, dan untuk itu Allah sudah menegaskan "nasib mengerikan" seperti apa yang menanti mereka di akhirat kelak! 

Perilaku seperti ini memang terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Tujuan orang-orang kafir dan munafik ini adalah untuk menimbulkan keraguan-raguan tentang kebenaran agama Islam di tengah-tengah kaum Muslimin pada masa itu, sebagaimana firman Allah:

"Segolongan (lain) dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): "Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran)."  (QS. Ali-Imran: 72)

Dan karena itulah hukum terkait perbuatan serupa ini kemudian ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam salahsatu hadits shahih:

Maka hal ini yang mendasari sabda Nabi SAW yang berbunyi:
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dan Abu Mu’awiyah dan Waki‘ dari Al A’masy dari Abdullah bin Murrah dari Masruq dari Abdullah dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib, atau dibuang dari negeri tersebut; serta seseorang yang membunuh orang lain, maka harus dihukum mati karena membunuh."
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami Ayahku. (dalam jalur Iain cisebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan. (dalam jalur lain dsebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Ali bin Khsyram keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus semuanya dari AI A’masy dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut - [sumber]

Kondisi-kondisi seperti itulah yang menjadi azbabun nuzul dan azbabul wurud dari ayat Al-Quran dan hadits yang berbicara tentang hukum murtad. Selain daripada ketentuan yang sudah dijabarkan diatas, maka Al-Qur’an pun menjelaskan:

"Maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." (QS. Al-Kahf: 29)

“ .... Berimanlah kamu kepadanya, yakni Al-Qur'an, atau tidak usah beriman, itu sama saja bagi Allah." (QS. Al-Isra:107)

"Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 217)

 "Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa di antara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS. Al-Maidah: 54)

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Furqan: 68-70)

"Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?" (QS. Yunus: 99-100)

"Dan tidak ada seorangpun akan beriman kecuali dengan izin Allah; dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya." (QS. Yunus: 100)

Kristen selama ini menuduh Islam sebagai agama yang tidak beradab dan tidak memberikan keleluasaan kepada pemeluknya untuk bebas berakidah. Salahsatunya dengan menuding bahwa hukuman murtad dalam Islam sangat tidak berprikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.

Dan masalah tersebut sudah kami jawab pada pembahasan sebelumnya. Dan sepertinya, Kristen pura-pura tidak tahu menahu bahwa hukuman murtad dalam agama mereka jauh lebih tidak berperikemanusiaan dan sangat mengerikan!

Sebelum orang yang murtad itu menjalani hukuman rajam (dilempari batu sampai mati), terlebih dahulu, dihajar ramai-ramai oleh seluruh rakyat sekitarnya. Tidak cukup dengan itu, akan tetapi pemusnahan total bangsa-bangsa yang musyrik dan murtad dengan pembakaran kota dan segala isinya, termasuk binatang, pepohonan dll.

ULANGAN 13
[6] Apabila saudaramu laki-laki, anak ibumu, atau anakmu laki-laki atau anakmu perempuan atau isterimu sendiri atau sahabat karibmu membujuk engkau diam-diam, katanya: Mari kita berbakti kepada allah lain yang tidak dikenal olehmu ataupun oleh nenek moyangmu,
[7] salah satu allah bangsa-bangsa sekelilingmu, baik yang dekat kepadamu maupun yang jauh dari padamu, dari ujung bumi ke ujung bumi,
[8] maka janganlah engkau mengalah kepadanya dan janganlah mendengarkan dia. Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, janganlah mengasihani dia dan janganlah menutupi salahnya,
[9] tetapi bunuhlah dia! Pertama-tama tanganmu sendirilah yang bergerak untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat.
[10] Engkau harus melempari dia dengan batu, sehingga mati, karena ia telah berikhtiar menyesatkan engkau dari pada TUHAN, Allahmu, yang telah membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari rumah perbudakan.

ULANGAN 17
[2] ″Apabila di tengah-tengahmu di salah satu tempatmu yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, ada terdapat seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, Allahmu, dengan melangkahi perjanjian-Nya,
[3] dan yang pergi beribadah kepada allah lain dan sujud menyembah kepadanya, atau kepada matahari atau bulan atau segenap tentara langit, hal yang telah Kularang itu;
[4] dan apabila hal itu diberitahukan atau terdengar kepadamu, maka engkau harus memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel,
[5] maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perempuan itu harus kaulempari dengan batu sampai mati.

ULANGAN 13:
[12] Apabila di salah satu kota yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk diam di sana, kaudengar orang berkata:
[13] Ada orang-orang dursila tampil dari tengah-tengahmu, yang telah menyesatkan penduduk kota mereka dengan berkata: Mari kita berbakti kepada allah lain yang tidak kamu kenal,
[14] maka haruslah engkau memeriksa, menyelidiki dan menanyakan baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan di tengah-tengahmu,
[15] maka bunuhlah dengan mata pedang penduduk kota itu, dan tumpaslah dengan mata pedang kota itu serta segala isinya dan hewannya.
[16] Seluruh jarahan harus kaukumpulkan di tengah-tengah lapangan dan harus kaubakar habis kota dengan seluruh jarahan itu sebagai korban bakaran yang lengkap bagi TUHAN, Allahmu. Semuanya itu akan tetap menjadi timbunan puing untuk selamanya dan tidak akan dibangun kembali.